Salam Karo Mehuli Mejile Mejuah Juah,

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kesediaannya mengunjungi website ini. Puji Tuhan, di website ini anda akan banyak menemukan kreasi, inovasi serta motivasi yang terkait dengan rencana pembangunan di Kabupaten Karo.

Kabupaten Karo dikenal sebagai salah satu wilayah yang bermartabat, bagus, dan sejahtera. Hal ini tercermin dari upaya yang dilakukan untuk mempercepat pembaruan manusia unggul yang bermartabat, berbudaya luhur, berkualitas dan produktif.

Selain itu Kabupaten Karo merupakan salah satu wilayah yang kaya akan potensi alam, terutama dalam bidang pertanian dan pariwisata. Namun, sayangnya potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, kami hadir sebagai Bakal Calon Kepala Daerah untuk mendorong dan mengembangkan segala potensi yang ada di Kabupaten Karo.

Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Karo untuk bersama-sama membangun dan mengembangkan wilayah ini. Dengan semangat gotong royong dan kerjasama yang baik, kami yakin Kabupaten Karo akan menjadi daerah yang lebih baik di masa depan. Mari kita bersama-sama mewujudkan visi dan misi pembangunan yang kami tawarkan untuk Kabupaten Karo yang lebih maju dan sejahtera.

Terima kasih.

Visi & Misi

Visi

Terwujudnya Karo Yang Bermartabat, Bagus, Sejahtera Bagi Semuanya.
(Karo Jadi Mehuli, Mejile, Mejuah Juah Man Kerinana)

Misi

  1. Peningkatan Kualitas Manusia Karo yang bermartabat dan produktif.
  2. Penyelenggaraan Pemerintah yang Baik, Bersih, Efektif, dan Terpercaya.
  3. Pembangunan Ekonomi Karo yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing.
  4. Pembangunan Sarana dan Prasarana yang Merata dan Berkeadilan.
  5. Mengembangkan program Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.
  6. Melestarikan dan Mengembangkan Kemajuan Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Penegakan Supremasi Hukum, Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya.
  8. Pelayanan yang sama kepada Seluruh Warga.

Program

1. Peningkatan Kualitas Manusia Karo yang bermartabat dan produktif.

    • Program perubahan akhlak dan budi pekerti dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, sosial keagamaan dan masyarakat adat. 
    • Menegakkan supremasi hukum dan menyelenggarakan ketertiban sosial, menghapus pungli, dan penyakit sosial lainnya.
    • Melaksanakan seluruh program pemerintah berdasarkan kualitas dan kompetensi aparatur negara dengan tidak melakukan praktek transaksi jual beli jabatan dan program.
    • Menyelenggarakan kehidupan sosial masyarakat yang berbudi luhur, positif, dan kehidupan berdemokratis yang berkualitas.
    • Memberdayakan dan melibatkan seluruh lembaga, organisasi sosial keagamaan, dan kepemudaan dalam pembangunan karo yang ber Adat dan bermartabat. 
    • Menghapus dan meminimalisir seluruh praktek dan perbuatan yang menurunkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berdemokrasi, terkhusus dalam proses pemilihan jabatan dan posisi di tengah-tengah pemerintahan dan masyarakat. 

2. Penyelenggaraan Pemerintah yang Baik, Bersih, Efektif, dan Terpercaya.

    • Akuntabilitas. Akuntabilitas adalah tanggung jawab secara umum terhadap berbagai hal yang ada di dalam pemerintahan.
    • Independensi. Independensi adalah suatu kondisi netral dan tidak memihak pada pihak manapun.
    • Penyelenggaraan Pemerintahan yang Transparansi dan terbuka kepada publik.
    • Penyelenggaraan yang membuka ruang seluas luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam menyukseskan pembangunan.  
    • Menyelenggarakan pemerintahan yang terkoordinasi dengan seluruh pihak.
    • Menyelenggarakan proses rekrutmen &  penempatan seluruh jabatan melalui fit and proper test, bukan transaksional.

3. Pembangunan Ekonomi Karo yang Produktif, Merata dan Berdaya Saing.

    • Meningkatkan produktivitas pertanian Karo melalui penerapan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan dan penyediaan fasilitas pendukung terkhusus pupuk, bibit dan peningkatan kualitas perawatan dan pemeliharaan.
    • Membangun berbagai sarana dan fasilitas industri hasil pasca panen untuk peningkatan kualitas produk pertanian dan  harga pemasaran.
    • Peningkatan industri pariwisata Karo dengan mengeksplorasi potensi budaya lokal, wisata alam / agrowisata dan wisata modern lainnya.
    • Peningkatan dan penguatan perekonomian masyarakat ekonomi lemah dan menengah (UMKM) utk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

4. Pembangunan sarana dan prasarana yang Merata dan Berkeadilan.

    • Membangun fasilitas infrastruktur dari kota sampai desa untuk menopang kegiatan produksi pertanian dan ekonomi Karo diseluruh wilayah.
    • Membangun fasilitas air bersih di Kota dan Desa.
    • Membangun BLK utk mempersiapkan Tenaga Kerja siap pakai bagi generasi muda untuk dapat berkarya di dalam dan luar negri. 
    • Membangun program dan fasilitas olahraga bagi masyarakat usia muda hingga lanjut usia.

5. Mengembangkan program Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.

    • Melakukan reboisasi sebagai upaya melakukan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
    • Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan sampah untuk menopang kegiatan perekonomian karo.
    • Konservasi Hutan dan pengelolaan lahan selaras alam untuk kehidupan seluruh makhluk yang berkelanjutan.

6. Melestarikan dan Mengembangkan Kemajuan Pendidikan dan Kebudayaan.

    • Menggali, melestarikan dan menerapkan kembali nilai-nilai luhur budaya Karo dalam menerapkan sistem sosial masyarakat Karo.
    • Mengajarkan sejak usia dini kesenian dan bela diri Karo serta   aksara budaya karo melalui berbagai cara yang kreatif.
    • Penerapan penggunaan pakaian adat Karo sebanyak mungkin dalam seluruh kegiatan dan event yang ada di Kabupaten Karo dan minimal 1 kali 1 minggu menggunakan pakaian yang mencirikan budaya Karo di seluruh Instansi Pemerintah dan Swasta.
    • Menampilam ciri budaya Karo di semua bangunan pemerintah dan swasta, memperlihatkan ciri dan khas budaya Karo. 

7. Penegakan Supremasi Hukum, Bebas Korupsi, Bermartabat dan Terpercaya.

    • Melakukan reformasi hukum sesuai dengan regulasi yg menjamin kepastian hukum di masyarakat.
    • Melakukan pembenahan, penguatan untuk  lembaga dan kinerja aparat penegak hukum.
    • Mendorong lembaga-lembaga hukum bertindak profesional, jujur dan menjunjung nilai-nilai satria dan anti korupsi. 
    • Menciptakan budaya taat hukum di masyarakat, yaitu berupa pengembangan nilai, pandangan serta sikap masyarakat menurut nilai nilai luhur adat budaya Karo. 
    • Mengembangkan program anti korupsi sejak dini kepada masyarakat melalui berbagai cara dan kurikulum pendidikan dan tatanan sosial masyarakat. 
    • Mewujudkan komitmen antikorupsi di seluruh jajaran pemerintah.
    • Regulasi pencegahan anti korupsi segera dipersiapkan, diterbitkan dan dilaksanakan. 

8. Pelayanan yang sama kepada Seluruh Warga.

    • Memberikan pelayanan yang sama  kepada seluruh masyarakat Karo, lintas budaya, agama, suku, usia
    • Memberikan akses serta kesempatan yang sama kepada masyarakat berkebutuhan khusus di semua bidang (inklusi).

Strategi Pemenangan

1. Sosialisasi.

    • Mengadakan Baliho minimal 3 disetiap ibu kota Kecamatan. 
    • Mengadakan Spanduk minimal 3 disetiap Desa.
    • Mengadakan Baliho ukuran besar berbagai tempat strategis.
    • Mengadakan Brosur, Flyer sebanyak 150,000 lembar.
    • Mengadakan program sosialisasi melalui MEDSOS Video Visi, Misi minimal 40 edisi.
    • Mengadakan sosialisasi melalui Media Cetak dan Online. 

2. Pembentukan Tim Pemenangan.

    • Pembentukan Tim Pemenangan Kota, Kecamatan dan Desa.
    • Pembentukan Kelompok Kerja yang terdiri dari Akademisi, Budayawan, Praktisi Hukum, Sosial Keagamaan, Pemuda, Mahasiswa untuk merumuskan, mensosialisasikan serta mendorong PILKADA yang Bermartabat.
    • Pembentukan Tim Pemenangan disetiap jaringan dan kelompok masyarakat, lembaga sosial masyarakat.
    • Pembentukan Tim Khusus Sosialisasi langsung dari rumah ke rumah di kota dan setiap desa.

3. Pengadaan Saksi.

    • Pengadaan saksi di setiap TPS, Kecamatan, dan Kabupaten.
    • Membentuk Tim Pemantau di setiap TPS, Kecamatan, dan Kabupaten.

4. Pengadaan Sarana dan Fasilitas.

    • Pengadaan sarana Rumah Pemenangan Kota, Kecamatan, dan Desa.
    • Pengadaan sarana mobilisasi Tim berupa mobil dan sepeda motor

5. Pengawasan dan Pemantauan PILKADA Bermartabat.

    • Membentuk kelompok masyarakat untuk pemantauan dan Penjaga Desa pelaksanaan PILKADA yang bermartabat.
    • Mengadakan Pelatihan dan Penguatan kepada Tim Penjaga Desa.
    • Melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran PILKADA.
    • Melakukan berbagai upaya hukum sosial terhadap perusak PILKADA berkualitas dan bermartabat.

 

Kabanjahe, 21 Mei 2024
~Rudi Sembiring Meliala~